News

Imigrasi Serahkan Buronan China yang Dideportasi dari Bali

Denpasar (KABARIN) -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan seorang buronan asal China yang dideportasi dari Bali setelah diketahui melarikan diri dari proses hukum di negara asalnya. Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia untuk tidak menjadi tempat persembunyian buronan lintas negara.

"Kami menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat pelarian buronan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Selasa.

Proses pemulangan buronan berinisial WY itu dikawal ketat oleh tim gabungan. Empat petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ikut terbang ke China untuk memastikan WY benar-benar sampai ke tangan otoritas Biro Keamanan China di Guangzhou tanpa celah untuk melarikan diri lagi.

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, WY sempat kembali mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah ditolak masuk oleh otoritas Imigrasi Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 2 Desember 2025.

Pria berusia 27 tahun itu kemudian diamankan dan ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 24 Desember 2025.

Setelah proses koordinasi intensif dengan pihak berwenang di China, WY akhirnya dideportasi ke Guangzhou dengan pendampingan khusus dari tim gabungan yang berangkat langsung dari Bali.

Yuldi menjelaskan, tindakan ini merupakan bentuk penerapan asas kebijakan selektif yang dianut Indonesia dalam urusan keimigrasian.

"Indonesia hanya memberikan ruang bagi orang asing yang bermanfaat," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk mendeportasi orang asing yang berupaya menghindari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Berdasarkan data Pemerintah China, WY masuk dalam daftar buron karena terlibat tindak pidana menyelinap ke properti orang lain dan penganiayaan di China.

Lewat kerja sama yang solid antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemerintah China, Indonesia memastikan wilayahnya tidak menjadi tempat pelarian buronan internasional. Langkah ini juga menegaskan peran Indonesia sebagai negara berdaulat yang aktif menjaga keamanan, baik di tingkat regional maupun global.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: